Minggu, 19 Mei 2013

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai Perilaku Menyimpang

     Oleh Galun Eka Gemini                      


PENDAHULUAN 
Manusia merupakan mahluk bermasyarakat, itulah fakta yang ada. Masyarakat terbentuk atas dorongan dari manusia itu sendiri. Terkait dengan itu, dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, manusia dihadapkan dengan norma dan hukum khususnya di negara Republik Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hukum, baik hukum lisan maupun hukum tertulis. Maka dari itu, Indonesia disebut sebagai negara hukum. Secara normatif, hukum memliki fungsi represif. Artinya bertujuan sebagai pengendali/kontrol, alat stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dari perilaku-perilaku warganya yang dianggap menyimpang.
Kendati demikian, sekalipun Indonesia dikenal sebagai negara hukum, tidak berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang aman, tertib, dan jauh dari perilaku-perilaku yang dinilai menyimpang dari norma/aturan/hukum. Salah satu perilaku menyimpang yang banyak kita jumpai bahkan dinilai “kronis” di Indonesia adalah fenomena korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terus menggerogoti wajah republik ini. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia boleh dikatakan sudah menuju ketahap budaya karena korupsi sepertinya sudah menjadi virus yang telah mendarah daging hingga menjadi sangat sulit untuk diberantas.
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama.
Alasan inilah yang mendasari penulis untuk membahas permasalahan mengenai perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dewasa ini menjadi trending topic tiada henti-hentinya di Indonesia. 

PENDEKATAN - PENDEKATAN
1. Pendekatan Historis
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Modernisasi ternyata pada perkembangannya bukan hanya membawa dampak yang bersifat positif, bahkan sebaliknya. Dengan kata lain, perubahan yang terjadi menyentuh semua sendi kehidupan baik yang bersifat positif maupun negatif tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan bervariatif. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini, khususnya Indonesia adalah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat serta keruntuhan VOC sebagai penguasa pada waktu itu yang disebabkan oleh perilaku yang sama, yaitu korupsi.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di negara yang sedang berkembang, negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi.
Titik klimaks dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia terjadi pada tahun 1998 yang dikenal dengan “Peristiwa Reformasi Indonesia 1998.” Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa reformasi 1998, adalah perilaku korupsi yang menggila dilakukan oleh Soeharto dan kroni-kroniknya. Betapa besar dampak yang ditimbulkan dari perilaku ini sehingga menyebabkan terjadinya krisis moneter. Maka dari itu pada era reformasi, perilaku ini menjadi agenda penting yang harus diperhatikan sebagai monster yang mengancam keutuhan negara Republik Indonesia.

2  Pendekatan Sosiologis
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Apapun bentuk pemerintahannya, dalam prakteknya itu sangat rentan akan tindak korupsi di dalamnya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori, sebagai contoh kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi tetapi orang lain, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME SERTA RUANG LINGKUPNYA
1. Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Korupsi
Secara epistimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere, yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
 Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
§  Perbuatan melawan hukum;
§  Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  Penggelapan dalam jabatan;
§  Pemerasan dalam jabatan;
§  Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
§  Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Kumorotomo  berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).

Kolusi
Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

Nepotisme
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan kata lain, nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

2. Pengertian Penyimpangan Sosial
Secara sosiologis dan generally prilaku menyimpang atau penyimpagan sosial dapat diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian dari pada makhluk sosial. Menurut arti bahasa yang termuat dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (KLBI), perilaku menyimpang diterjemahkan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang mengacu pada norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Perilaku seperti itu atau penyimpangan perilaku atau bisa disebut juga perilaku menyimpang terjadi karena ketika seseorang mengabaikan norma, aturan, atau tidak mematuhi patokan baku, berupa produk hukum baik yang tersirat maupun tersurat dan berlaku di tengah masyarakat. Sehingga perilaku-pelakunya sering disematkan dengan istilah-istilah negatif, yang notabene dianggap kontraproduktif dengan aturan yang sudah ditetapkan atau terdapat di dalam norma-norma maupun hukum agama dan negara. Adapun definisi prilaku menyimpang menurut para ahli  sosiaologi ialah ;
1.    James Vander Zanden
Perilaku meyimpang ialah Perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas toleransi oleh sejumlah besar orang.
2.     Robert M. Z. Lawang
Perilaku menyimpang ialah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial (masyarakat) dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang untuk memperbaiki hal tersebut.
3.     Bruce J. Cohen
Perilaku menyimmpang ialah Setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri ( tidak bisa bersosialisasi/beradaptasi ) dengan kehendak-kehendak masyarakat.
4.    Paul B. Horton
Perilaku menyimpang ialah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.
       Jadi dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa prilaku menyimpang (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku penabrakan terhadap norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik dalam lingkung keluarga, sekolah maupun di masyarakat. artinya, secara konteks perilaku menyimpang bersifat menyeluruh tidak memandang lingkungan yang satu dengan yang lainnya.

3. Sanksi Bagi Pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Koruptor)
Secara normatif, korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan perilaku yang menyimpang, dan dianggap melawan hukum. Setiap pelanggaran yang melawan hukum sesungguhnya membawa sanksi atau hukuman yang ditujukan kepada pelanggarnya. Bentuk hukuman terhadap para koruptor di sebuah negara itu berbeda-beda, misal ada yang berupa penjara, suntik mati, hukum pancung, dan lain-lain. Di Indonesia, bentuk hukuman yang diberikan terhadap para koruptor berupa hukuman penjara. Terlepas masalah lama tidaknya waktu tahanan tergantung kepada seberapa besarnya uang negara yang dikorupsi.
 Fokus kepada masalah sanksi terhadap koruptor di Indonesia, berdasarkan analisis penulis hukuman yang ditujukan kepada para koruptor masil lemah, artinya belum memberikan efek jera sehingga perilaku tidak terpuji ini seolah-olah tidak bisa diredam bahkan dianggap sudah menjadi “trend” bagi masyarakat tepatnya para pejabat yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan secara politis.
Faktor lain yang menyebabkan ketidak efektifan dalam pemberian sanksi ini, diakibatkan oleh para aparatur negaranya pun yang relatif masih banyak memiliki mental korup. Artinya, para penegak hukum yang seharusnya menindak dan memberi sanksi terhadap para koruptor pada kenyataannya malah “melindungi” koruptor itu sendiri. Hal seperti ini mengingatkan kita terhadap kasus penahanan Artalita Suryani yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi ruang tahanannya disulap dengan uang pelican bak seperti hotel bintang lima. Contoh lain terkait dengan ini adalah kasus yang menimpa gayus tambunan aktor mafia pajak yang dikatakan menjadi tersangka dan telah mendekam di sel penjara, namun mengapa bisa sel penjara yang menjadi tempat para pelaku kejahatan seharusnya di tahan, bagi gayus sel itu hanya sebagai tempat peristirahatan. Dia bahkan dapat dengan leluasa bergerak bebas meninggalkan penjara dan jalan-jalan ke singapura serta bali. Yang perlu dipersalahkan disini adalah hukumnya atau implementasi dari hukum tersebut yang dimana terdapat orang-orang kurang bertangung jawab dalam melaksankan tugas negara.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan berbagai hukuman yang menyebabkan pelaku jatuh miskin. Sebab, hukuman penjara yang lama ternyata belum berpengaruh signifikan terhadap perilaku korupsi. Bagi pelaku yang memiliki uang banyak, hukuman dua tiga tahun penjara tidak masalah. Setelah keluar dari penjara, ia masih tetap bisa menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk mengulangi perbuatan. Oleh karena itu, salah satu alternatif hukuman yang dianggap menimbulkan efek jera adalah pemiskinan pelaku. “Miskinkan pelaku korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya masih menurut Saldi Isra, sudah menjadi psikologis orang Indonesia lebih malu jatuh miskin daripada masuk penjara. “Sudah menjadi psikologi orang Indonesia takut miskin.” Jika pelaku hanya masuk penjara dan membayar sejumlah denda dan uang pengganti, pelaku yang punya kekayaan berlimpah tidak akan terpengaruh. Efek pemidanaan tidak akan seperti yang diharapkan. Jika pemiskinan yang dipilih, Saldi yakin dampaknya akan lebih terasa. “Akan beda dampaknya dengan pola hukuman yang dilakukan saat ini.”  
4. Dampak dari Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki implikasi yang sangat urgen  bagi pertumbuhan sebuah negara. Secara umum, implikasi yang ditanggung akibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Selanjutnya menyebabkan mandetnya pertumbuhan negara dan mengakibatkan kehancuran (instabilitas) bagi negara.
Disadari bahwa permasalahan korupsi merupakan persoalan nasional yang harus diprioritaskan penanganannya. Dampak korupsi telah muncul berbagai persoalan antara lain :
1.   Bidang Politik (Demokrasi)
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahanyang baik (good governance)dengan cara menghancurkan proses formal. Singkatnya,  menyebabkan runtuhnya lembaga dan nilai- nilai demokrasi. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi disistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi dipemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayananmasyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi daripemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, danpejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilaidemokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.   Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yangmenyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk  penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri. Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
3.   Bidang Kesejahteraan Negara
Bidang Kesejahteraan NegaraKorupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancamanbesar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yangmelindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaankecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikanpertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besarkepada kampanye pemilu mereka.
Selanjutnya Mc Mullan menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan dampak  korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1.   Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.   Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.   Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4.   Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.

5. Upaya Pemberantasan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Berbicara mengenai perilaku korupsi sesungguhnya merupakan tanggung jawab semua warga negara dalam mencari pemecahan serta pemberantasannya, karena pada hakikatnya buah dari perilaku tersebut akan merugikan semuanya tidak tertuju pada satu golongan, individu, ataupun kelompok. Namun peran pemerintah sebagai wadah atau pihak yang sangat bertanggung jawab harus dimaksimalisasikan. Pemerintah dituntut harus memfasilitasi dan merealisasikannya dalam rangka pemberantasan korupsi, seperti contoh dengan mendirikan sebuah badan yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi.
Di Indonesia, badan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi dikenal dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).  KPK dibentuk berdasarkan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.     Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.     Mendorong pemerintah melakukan reformasi publik dengan mewujudkan good governance.
3.     Membangun kepercayaan masyarakat.
4.     Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.     Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
Selain itu, Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1).     Upaya Pencegahan (Preventif)
a.    Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.   Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.    Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
d.   Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.    Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.    Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.   Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.   Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2).     Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.    Dugaan korupsi dalam kasus Bank Century.
b.   Kasus korupsi kakak-beradik, Anggodo dan Anggoro Widodo terkait korupsi Radiokom.
c.    Dugaan Korupsi yang ditujukan kepada Komjen Susno Duadjo terkait dana pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2008.
d.   Menahan Nazrudin, Angelina Sondakh, dan Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang Bogor.
e.    Menahan Luthfi Hasan Ishak, Presiden PKS dalam kasus impor daging sapi, dst.
3).     Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa:
a.    Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.   Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.    Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.   Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.    Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4).     Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a.    Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.   Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.


 DAFTAR SUMBER

·     Sumber Buku 
    Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta.
    Simanjuntak, B. (1981). Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino: Anonym. 
·     Sumber Internet

Anonym. (2013). Makalah tentang Korupsi,Kolusi & Nepotisme. [Online] Tersedia di  http://semutdesa.blogspot.com/2013/03/makalah-tentang-korupsikolusi-nepotisme.html [diakses tanggal 18 Mei 2013].


Anonym. (2009). Sanksi Pemiskinan Pelaku Korupsi Bisa jadi Alternatif. [Online]. Tersedia di http://www.hukumonline.com  [diakses tanggal 18 Mei 2013].

Badjuri, Ahmad. (2011), Anonym, Semarang. Anonym.  Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol 18, No.1. [Online] Tersedia dihttp://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/532 [diakses tanggal 18 Mei 2013].

Darmayasa, Putu. (2012). Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. [Online] Tersedia di http://putu-darmayasa.blogspot.com/2012/11/pengertian-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html [diakses tanggal 18 Mei 2013].

Missevi. (2009). Pengertian Penyimpangan Sosial. [Online]. Tersedia di http://missevi.wordpress.com [diakses tanggal 18 Mei 2013].


1 komentar:

  1. blognya bagus, izin ambil isi blognya, untuk tugas kuliah. thank's

    BalasHapus

Know us

Our Team

Tags

Video of the Day

Contact us

Nama

Email *

Pesan *