Jumat, 26 Oktober 2012

Oleh : Galun Eka Gemini
 
Sejak era Soeharto berkuasa, institusi militer tidak luput dari sejarah kelam rezim Orde Baru dan dijadikan sebagai kepanjangan politik Orde Baru, hubungan pemerintah dengan militer saat itu tidak ubahnya seperti hubungan antara orang tua dengan anak sehingga tidak jarang fungsi militer sebagai subjek atau penentu arah kebijakan-kebijakan pemerintah. Sikap TNI (ABRI pada saat itu) telah mencerminkan perannya menjadi distori, dengan kata lain sering melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang dari tugas pokonya. Tindakan tersebut terbukti dengan seringnya melakukan tindakan-tindakan yang dianggap melanggar nilai-nilai kemanuasian (HAM) apalagi yang berhubugan dengan masalah sosial-politik. Ditambah lagi dengan keterlibatannya dalam urusan sosial, politik dan ekonomi (bisnis) yang kesemuanya itu telah dianggap sebagai pencideraan demokrasi. Kemunculan militer di panggung politik negara apabila mengutif kata-kata dari seorang pakar militer yaitu Amos Parlmutter, merupakan sikap ketidakpuasan dan ketidak percayaan dari para birokrat sipil dalam mengatur sebuah pemerintahan.
Kurang lebih 12 tahun peristiwa reformasi yang  digaungkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia sudah berlalu. Salah satu yang menjadi tuntutan reformasi pada tahun 1998 menjelang kejatuhan Soeharto sebagai penguasa pemerintah di Indonesia adalah adanya tuntutan untuk diadakannya restrukturisasi TNI. Dari segi politis, tuntutan tersebut dilontarkan untuk menghapuskan peran militer dalam berpolitik dan bisnis, menciptakan iklim demokratisasi di Indonesia serta mewujudkan proposionalisme TNI sebagai instrumen negara. TNI dipandang merupakan salah satu pilar tegaknya kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian perlunya menjaga bahkan meningkatkan sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Era reformasi merupakan titik awal untuk menjadikan TNI sebagai instrumen negara yang bersikap professional. Secara umum, tujuan adanya gerakan masyarakat dalam reformasi di sektor pertahanan-keamanan berupa transformasi kebijakan-kebijakan dan institusi-institusi keamanan negara dari sistem lama yang dinilai otoriter menuju sistem baru yang demokratis sehingga aktor-aktor keamanan termasuk TNI menjadi institusi profesional, akuntabel serta menghormati HAM.
Mengenai peran dan fungsi TNI di era reformasi sudah diatur dalam UU No 3 tahun 2002, peraturan tentang peran dan tugas TNI lebih lanjut diperkuat dengan dikeluarkannya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagai, ”tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Secara normatif, gerakan masyarakat untuk merubah paradigma, peran dan tugas TNI telah diatur berdasarkan TAV MPR No VI tentang pemisahan struktur TNI-POLRI dan TAV MPR No VII tahun 2000 tentang peran TNI-POLRI. Namun, pada prakteknya belum terealisasikan secara maksimal dan menyeluruh. Hambatannya terdapat pada aspek yang sejak dulu oleh aparat TNI emban yaitu belum dihapuskannya tentang doktrin Dwifungsi ABRI secara total. konsep Dwifungsi ABRI oleh sebagian aparat militer masih mereka anut sebagai dasar justifikasi keterlibatan TNI di berbagai bidang sosial, politik dan ekonomi.
Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Undan-Undang No 3 tentang pertahanan negara. Kendati memiliki beberapa kelemahan, UU ini secara normatif telah memberi pijakan dalam menata sektor pertahanan. Hal itu terlihat dari keharusan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan umum pertahanan negara dan pembentukan Dewan Pertahanan Negara, akan tetapi dalam implementasinya kedua hal itu belum terwujud. Untuk terus mewujudkan sikap profesionalisme yang ditujukan terhadap kaum militer, pada perkembangannya Presiden Megawati mengeluarkan kembali UU TNI No 34 tahun 2004. Berdasarkan landasan hukum tersebut, dijelaskan adanya keharusan bagi TNI untuk patuh pada tata nilai-nilai demokrasi dan HAM, pelarangan untuk berpolitik, pengambilalihan bisnis TNI dan lain-lain. Aturan yang tertuang dalam UU tersebut, secara aplikatif baru terealisasikan pada masa pemerintahan Presiden SBY. Hal itu terbukti salah satunya  dengan hilangnya fraksi TNI-POLRI di DPR maupun MPR. Hilangnya keterlibatan militer dalam kancah perpolitikan Indonesia baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional berarti hilangnya pula konsep Dwifungsi atau dominasi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Kegiatan TNI dalam politik praktis, bisnis dan lain sebagainya dipermulaan abad ke-21 diatur dengan pengecualian harus di pensiunkan terlebih dahulu. Sikap tersebut bertujuan untuk menjaga kredibilitas TNI sebagai alat pemerintah yang profesional. Penutupan hak politik bagi TNI yang masih aktif merupakan upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat, sehingga dalam segi politik tidak sama sekali diberi ruang gerak dan dituntut untuk bersikap independen. Disamping itu, tertutupnya ruang gerak politik bagi kaum militer merupakan sebagai upaya untuk menciptakan kepercayaan diri bagi orang-orang sipil dalam mengurusi pemerintahan dengan menjalankan program-programnya yang dinilai berkulturkan demokrasi, bukan otoriter atau militerian.    
Lahirnya UU TNI No 34 tahun 2004 diharapkan dapat dijadikan sebagai parameter oleh aparat TNI dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kode etik, falsafah hidup yang terkandung dalam Pancasila. Selain itu, dapat dijadikan sebagai alat kontrol TNI agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan di luar kewenangannya. Dengan demikian peran dan fungsi TNI terhadap masyarakat dapat dirasakan sesuai dengan tuntutan masyarakat di era reformasi serta menjunjung tinggi supermasi sipil. Di lain pihak sikap tersebut pun dapat mendorong pula terciptannya tatanan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berorientasi pada keutuhan bangsa dan negara.
Dari uraian tersebut bila di implementasikan secara menyeluruh dan utuh, akan membentuk TNI sebagai komponen negara yang memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara professional. Secara fungsi pun dapat berperan sebagai alat perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang tergelar dari Sabang sampai Marauke. Makna lain dari itu adalah sebagai upaya merubah bahkan menghilangkan stigma buruk di mata rakyat Indonesia maupun dunia Internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang demokratis bukan negara junta militer.
  
Terbit pada 5 Oktober 2013, di Surat Kabar Harian Sinar Media.



Know us

Our Team

Tags

Video of the Day

Contact us

Nama

Email *

Pesan *